Etika Pelayanan Publik Dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
-
-
- Tempat dan Waktu:
- Ruang Seminar Lantai 3 Labtek XI, SITH, ITB.
- 9 Maret 2018, 08.30 – 11.00 am
- Speaker:
- Lely Pelitsari Soebekty. SP. ME (Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia)
- Tempat dan Waktu:
-
Bandung, SITH.ITB.AC.ID – Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari Soebekty SP, ME memberikan kuliah tamu Biomanajemen pada 9 Maret 2018. Kuliah tamu ini merupakan rangkaian dari mata kuliah Etika Profesi yang diampu oleh Dr Hikmat Ramdan. Tema yang diangkat adalah etika pelayanan publik dalam tata kelola pemerintah yang baik.
Ombudsman adalah lembaga pengawas penyelenggara pemerintah dalam pelayanan publik. Penyelenggara pemerintah dimulai dari Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau bahkan perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik. Kata Ombudsman itu sendiri sudah ada sejak tahun 1950, berasal dari Swedia. Kemudian kata Ombudsman diadopsi oleh negara lain dan Indonesia. Di Indonesia sendiri, lembaga Ombudsman baru terbentuk tahun 1999. Hal ini dilatarbelakangi keingingan meningkatkan perlindungan hak masyarakat. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil oleh penyelenggara negara.
Hak masyarakat mengenai pelayanan sudah diatur dalam Pasal 18 Undang – Undang No.25 Tahun 2009. Beberapa diantaranya adalah mengetahui dan mendapatkan pelayanan yang sesuai standar, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan dan mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan. Tanggapan bisa dalam bentuk pemenuhan pelayanan, perlindungan atau advokasi. Semua ini dilakukan untuk menjaga semua penyelenggara berjalan di koridor yang seharusnya. Seperti yang kita ketahui, saat ini banyak sekali penyimpangan yang terjadi terkait maladministrasi peyelenggaraan pelayanan publik. Jenis maladministrasi di Indonesia didominasi dengan penundaan yang berlarut, penyimpangan prosedur dan tidak memberikan pelayanan. Maladministrasi sering terjadi saat penerimaan peserta didik baru, praktik pungutan liar, penetapan hak milik lahan, infrastruktur yang rusak, dan diskriminasi saat pelayanan publik. Seperti telah disebutkan, Ombudsman harus mengawasi lembaga dari tingat terendah hingga tertinggi. Contohnya adalah pengaduan di tingkat RT. Ombudsman pernah menerima pengaduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik dari kafe. Kemudian perwakilan Ombudsman memberikan saran kepada Ketua RT untuk memperingatkan pemilik kafe. Pada tingkat pemerintah yang tinggi, Ombudsman berkewajiban untuk memberikan masukan kepada presiden, menteri dan kepala daerah.
Dalam menjalankan fungsinya Ombudsman bekerja sama dengan komunitas, LSM, maupun individu untuk mengawasi pelayanan publik di seluruh Indonesia. Semuanya tergabung sebagai Sahabat Ombudsman. Mereka giat melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat terhadap tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI. Sehingga semakin masyarakat yang peduli dan berani untuk mengadukan maladministrasi. Pengaduan dapat dilakukan melalui surat, telepon, email, pengaduan daring maupun mendatangi kantor Ombudsman RI. Semakin banyak pengaduan, semakin banyak perbaikan yang dilakukan terhadap pelayanan publik.
Penulis : Rizqy Fachria